Senin, 21 Desember 2020

Selamat Hari Ibu...

 Hari ini, 22 Desember adalah hari momentum untuk kita mengenang sosok ibu, pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi anak-anaknya.

Ibu adalah sosok wanita yang tangguh, kita telah berhutang nyawa kepadanya, tanpa mampu kita bayar

Ibu adalah manusia pilihan yang telah mendarma baktikan hidupnya untuk kita

Ibu adalah makhluk mulia pilihan Allah SWT yang hadir menjelma perantara kehidupan kita

Ibu adalah sosok teduh dimana kita bersandar kala pengat dari hiruk pikuknya persoalan hidup

Ibu adalah tempat kita mengadukan persoalan yang datang, tempatnya berkeluh kesah 

Ibu adalah sosok pribadi yang telah mengalahkan kepentingan pribadinya demi kita anaknya

Ibu adalah sosok orang  yang  telah mengorbankan hari-harinya untuk kita anaknya

Ibu adalah tempatnya curahan hati, tanpa peduli persoalan yang dihadapi demi kita anaknya

Ibu adalah sosok pendidik pertama kita, darinyalah kita mengenal banyak hal

Entah berapa banyak lagi pena ini tertuang, untuk menggambarkan sosok ibu, makhluk mulia yang darinya kita berhutang nyawa, dari seorang ibulah kita menjadi manusia hari ini. siapa kita?, dengan titel apapun dan jabatan apapun hari ini, tidak akan mungkin tanpa jasa seorang ibu.

Entah kata apalagi yang dapat mewakili bait kalimat untuk menggambarkan sosok ibu yang mulia, yang pasti siapapun kita, jangan pernah mengganggap remeh orangtua terutama ibu, walaupun dari sisi pendidikan kita lebih tinggi, dari sisi ekonomi kita lebih kaya, dari sisi jabatan kita lebih tinggi dan dari pergauan kita lebih luas.

Ya Rabb.....ampuni kami yang belum mampu membahagiakan ibu kami, belum mampu memenuhi semua keinginannya, dan belum mampu menemani di hari-hari tuanya. 

Ya Rabb....kami sadar betul, bahwa sosok ibu kami, Engkau hadirkan kami kedunia ini, muliakanlah ibu kami ya Rabb, di dunia maupun diakhirat kelak....

Untukmu para ibu di manapun berada, maafkan kami anak-anakmu yang belum mampu memenuhi keinginanmu, kami sadar bahwa tidak mungkin mampu membalas jasamu, bahkan kami sering abai untuk membersamai di hari-hari tuamu.

Untuk para ibu yang mulia dimanapun berada, kami mohonkan doa pada Allah yang Kuasa, semoga dipanjangkan usiamu dalam ketaatan dan yang telah meninggal semoga ditempatkan pada kemuliaan di sisi Allah SWT.

22 Desember 2020https://scholar.google.co.id/citations?user=NK0HtxYAAAAJ&hl=id

https://www.kompasiana.com/educare/5fe15b74d541df28782127e2/selamat-hari-ibu

Rabu, 17 Juni 2020

Menguji Kesaktian Pancasila di Tengah Pandemi

 Tanggal 1 Juni diperingati sebagai lahir lahirnya pancasila, yang dikukuhkan sejak 1 Juni 1945 sebagai dasar Negara Republik Indonesia sekaligus sebagai falsafah bangsa.

Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila mendasari aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki lima sendi yaitu, pertama, Ketuhanan Yang maha Esa, kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, ketiga, persatuan Indonesia, keempat,kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawatan dan perwakilan, dan kelima keadilan social bagi seluruh rakyah Indonesia

Masih dalam suasana memperingati lahirnya pancasila 1 Juni,  pembicaraan soal Pancasila kembali menghangat setelah fraksi PDI Perjuangan di DPR RI mengajukan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kemudian disetujui oleh DPR untuk dibicarakan bersama dengan Pemerintah sebagai mitranya(https://www.law-justice.co/)

Diajukannya  RUU HIP ditengah pandemi covid-19 ini memunculkan pertanyaan seputar urgensi dibuatnya RUU tersebut. Dan kecurigaan adanya agenda terselubung.Tidak heran, jika RUU HIP mendapat tantangan (resistensi) dari masyarakat karena dianggap membawa agenda tersembunyi untuk memasukkan paham komunis yang sudah dilarang melalui TAP MPRS No. XXV tahun 1966. Apalagi TAP MPRS tersebut juga tidak menjadi salah satu konsideran penyusunan RUU tersebut.

Bukankah lebih  baik DPR-RI mengusulkan menghidupkan kembali TAP MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila. Karena untuk merawat dan melestarikan ideologi dan dasar negara dibutuhkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Pancasila menjadi pedoman hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. (https://www.viva.co.id/vstory/)

Majelis Ulama Indonesia (MUI)  sebagai representasi umat Islam Indonesia bereaksi terhadap RUU HIP. Ada beberapa hal yang disoroti MUI, di antaranya tidak mencantumkannya Tap MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah memilukan yang pernah dilakukan PKI.

Menurut MUI, RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. "Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," tulis pernyataan sikap MUI berupa Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020. (Baca juga: Bahas RUU, Fadli Zon-Mahfud MD Debat di Medsos)

MUI juga menilai memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni "Gotong Royong", adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(https://today.line.me/id/)

Setelah banyaknya reaksi penolakan RUU HIP dari masyarakat, akhirnya Presiden Jokowi melalui Menkopolkam Mahfud Md pada Selasa, 16 Juni 2020, mengumumkan permintaan Pemerintah kepada DPR agar menunda pembahasan RUU HIP. Alasan utamanya adalah memberi waktu bagi DPR untuk menangkap aspirasi masyarakat dan saat ini sedang fokus menangani pandemi Covid-19.( https://nasional.tempo.co/)

Semoga DPR dan Pemerintah tidak sekedar menunda pembahasan RUU HIP, tapi membatalkan RUU tersebut, bukankah kita sudah sepakat Pancasila sebagai dasar negara, umat Islam dan diwakili oleh MUI dengan tegas menyampaikan pernyataannya bahwa RUU-HIP dapat mengaburkan manka pancasila itu sendiri.

Bersyukur kita masih ada kekuatan elemen masyarakat yang sigap termasuk MUI dan ormas-ormas Islam serta para Purnawirawan TNI, menyikapi RUU-HIP yang tidak lain adalah hak inisitatif DPR, pertanyaannya, ketika RUU-HIP mendapat penolakan dari masyarakat, lantas DPR mewakili siapa? Seharusnya DPR lebih fokus bagaimana mengawasi pemerintah agar lebih maksimal mengurusi rakyat yang sedang terdampak covid-19.

Pelajaran penting dari penolakan RUU-HIP adalah bahwa segala upaya untuk menggoyahkan pancasila sebagai dasar Negara yang telah disepakati para pendahulu kita, kembali "gagal" dan membuktikan pancasila masih sakti di tengah pandemi.

wallahu 'alam

Jakarta, 18 Juni 2020https://scholar.google.co.id/citations?user=NK0HtxYAAAAJ&hl=id

https://www.kompasiana.com/educare/5eeaf651097f362bcd53b6b3/menguji-kesaktian-pancasila-ditengah-pandemi

Senin, 15 Juni 2020

Belajar Kecerdasan Berkomunikasi saat Pandemi

     Dalam mengarungi kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat, komunikasi menjadi sangat penting dalam membangun hubungan yang baik antara kita dengan teman, sahabat, keluarga, teman kerja dan masyarakat umum.

    Tidak jarang, renggangnya hubungan dalam keluarga dan masyarakat terganggu karena masalah komunikasi, seorang istri yang salah paham dengan suami dan anaknya, atau seorang suami yang salah paham kepada istrinya, atau seorang pimpinan yang salah paham terhadap karyawannya.

    Gangguan dalam berkomunikasi kadang muncul bersumber dari hal yang kecil, dan hal kecil tersebut menjadi besar lantaran salah memahami atau salah menerima isi pesan yang dimaksud.

    Dalam membangun hubungan yang baik dalam keluarga, dikantor maupun di masyarakat, diperlukan keahlian berkomunikasi, keahlian tersebut dikenal dengan istilah cerdas berkomunikasi, dan terbukti kecerdasan komunikasi,

    Terlebih dimasa pandemi covid-19 ini, dipelukan keahlian berkomunikasi baik pejabat Negara, orang tua, guru/dosen dan semua komponen bangsa, karena sangat fatal jika seseorang menyampaikan sesuatu, yang niatnya baik namun disampaikan dengan bahasa yang tidak baik, akan mendatangkan persoalan.

    Saat pandemi seperti sekarang ini, yang diperlukan adalah kebersamaan dan toleransi serta kemampuan berkomunikasi, sebab dampak psikologis covid-19 sangat besar pada masyarakat, jika salah memberikan informasi atau kurang jelasnya pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat seputar perkembangan covid-19, misalnya, dapat menimbulkan keresahan tersendiri.

    Kecerdasan berkomunikasi, tidak lepas dari etika atau norma. Etika  merupakan suatu cabang dari ilmu filsafat yang berbicara mengenai nilai, norma, dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Kecerdasan berkomunikasi adalah bagaimana menanamkan etika dalam berkomunikasi baik komunikasi secara lansung maupun komunikasi bermedia.

    Dalam konteks penyebaran wabah pandemi covid-19, Kecerdasan berkomunikasi, melalui media juga membutuhkan etika dan norma. Kehadiran media social seperti facebook, WA, Twitter dan yang lainya, telah memberi dampak besar bagi kehidupan manusia, media sosial dipandang sebagai tempat wisata informasi yang tidak bosan untuk dikunjungi, selain itu sebagian besar dari masyarakat dunia memanfaatkan media sosial untuk melakukan proses komunikasi.

    Dengan menggunakan media sosial, komunikasi dipandang lebih efisien. Selain itu komunikasi dengan media sosial dibangun tidak mengenal batas. Walaupun, kadang komunikasi melalui media sosial juga menimbulkan polemik tanpa solusi.

    Saat pandemi belum berakhir seperti sekarang ini, diperlukan kemampuan berkomunikasi, maka belajarlah berkomunikasilah secara cerdas

.https://scholar.google.co.id/citations?user=NK0HtxYAAAAJ&hl=id

https://www.kompasiana.com/educare/5ee86f91097f366641225252/belajar-kecerdasan-berkomuniasi-saat-pandemi

Sabtu, 13 Juni 2020

Hujan Kritik "Tidak Sengaja" di Musim Covid-19

 "tidak sengaja" tiba-tiba menjadi kalimat popular dijagat dunia maya, sebabnya adalah  putusan dalam proses peradilan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang dinilai janggal sehingga menuai kritik dari berbagai kalangan.

Dua terdakwa penganiayaan dengan menyiramkan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ahmad Fatoni pada Kamis, 11 Juni 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan diketahui bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Jaksa menyebut dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini tidak terbukti. Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider.

"Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambah jaksa.

Ketika dimintai keterangan seusai persidangan, jaksa mengatakan alasan selanjutnya memberikan tuntutan ringan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.(https://news.detik.com)

Peristiwa Penyerangan kepada Novel bukan peristiwa yang terjadi kepada orang biasa. Novel seorang pribadi yang merepresentasikan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia lewat pengabdian dan dedikasinya di KPK. Ada 'hujan kritik' pada babak akhir dari tiga tahun kasus Novel Baswedan sejak penyerangan pada 11 April 2017. 

Kini kritikan muncul berkait tuntutan ringan jaksa kepada dua terdakwa yakni setahun. Alasan jaksa penuntut umum, Ahmad Patoni, pelaku tidak sengaja melukai bola mata Novel Baswedan dengan air keras. Terdakwa berniat, menurut jaksa, hanya memberi pelajaran bahwa Novel telah menghancurkan institusi kepolisian Indonesia. 

Jaksa beralasan tuntutan setahun, lebih rendah dari ancaman pasal yang digunakan, karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif dan telah meminta maaf kepada keluarga Novel Baswedan.( https://tirto.id/fG5N)

Keputusan jaksa melukai rasa keadilan di tengah masyarakat, alasan "tidak sengaja" bisa saja kedepan menjadi dalil dan dalih oknum-oknum penegak keadilan, jika semua alasan "tidak sengaja" digunakan dapat merusak semua system kemasyarakat.

Jika ada koruptor dihadapan jaksa mengaku tidak sengaja "maling" uang rakyat, apakah jaksa juga akan meringkan tuntutan? Atau jika ada dokter mall praktek terhadap pasien, hingga sang pasien meninggal dan berasalan "tidak sengaja", kemudian bebas hukuman? 

Atau jika ada petugas gugus covid-19 yang salah menginformasikan sesorang positif covid padahal belum dilakukan uji laboratorium, dan masyarakat terlanjur "menghakimi" orang tersebut, lantas petugas hanya minta maaf "tidak sengaja" kemudian bebas tidak ada beban, sementara pasiennya terlanjur menanggung beban psikologis.

Kata "tidak sengaja" jika dijadikan dalil dan dalih dalam perspektif hukum, tentu dapat menjadi "blunder" dan melukai rasa keadilan  di negara ini. Pada saat yang bersamaan kita semua sedang berjuang menghadapi pandemi covid-19, seharusnya semua komponen bangsa termasuk penegak keadailan, jangan mempermainkan rasa keadailan dan hanya mementingkan kepentingan segelintir oknum saja.

Semoga hujan kritik "tidak sengaja"  di musim pandemi covid-19 tidak akan terulang di masa yang akan datang, para penegak keadilan selalu menggunakan Nurani dalam mengambil keputusan hukum dan bertindak adil.

Wallahu 'Alam

Bekasi, 14 Juni 2020

https://scholar.google.co.id/citations?user=NK0HtxYAAAAJ&hl=id

https://www.kompasiana.com/educare/5ee5e7d7097f3625d43efd22/hujan-kritik-tidak-sengaja-di-musim-covid-19

Jumat, 12 Juni 2020

PKI Bangkit di Tengah Pandemi?

 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna pertengahan Mei 2020. Namun RUU HIP yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 ini menuai kritik dari sejumlah fraksi. 

Kritikan tersebut terkait ketiadaan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran. Sejumlah anggota fraksi khawatir terhadap bahaya komunisme apabila TAP MPRS tersebut tak dicantumkan dalam RUU HIP. Salah satunya Fraksi PKS yang menyatakan bakal menolak jika TAP MPRS tentang larangan Komunisme tak dimasukkan ke RUU tersebut (https://www.cnnindonesia.com)

Sementara Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akan menjadi payung hukum untuk melindungi Pancasila dari kepentingan banyak ideologi bangsa lain. 

Serta agar Pancasila bisa terus membumi dan dapat terus berfungsi sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Basarah menjelaskan RUU HIP harus dapat menjadi dokumen hukum yang dapat menyatukan kembali pandangan dan sikap ideologis bangsa sebagaimana konsideran menimbang Kepres Nomor 24 Tahun 2106 yang telah mengakomodasi semua pandangan dan kepentingan, terutama golongan Islam maupun golongan kebangsaan. Menurutnya, selain diperlukan masuknya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme dalam konsideran mengingat RUU HIP, juga perlu memasukkan sumber-sumber hukum lain. Hal itu untuk menegaskan pentingnya Pancasila dilindungi dari bahaya praktik paham liberalisme/ kapitalisme serta bahaya paham keagamaan apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. (https://today.line.me)

Gelombang penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)  yang tidak mencantumkan TAP MPRS No.25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, mulai bermunculan diantaranya Laskar Merah Putih, menurut Burhan Saidi Chaniago SH , ketua harian LMP, ia menyayangkan mengapa dalam implementasinya, justru RUU HIP menghilangkan Hal dasar yang selama ini menjadi acuan untuk tetap dipertahankannya Pancasila sebagai Ideologi bagi setiap Anak Bangsa yaitu Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia(https://jurnalnusantara.com).

Demikian juga dengan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) bentukan mantan perdana menteri M. Natsir. DDII menyatakan adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang digagas oleh DPR membuat pengurus Dewan Da'wah mengirim surat kepada Presiden hingga DPR RI untuk menyatakan penolakannya atas RUU tersebut, diantara alas an penolakan tersebut adalah.( https://kabar.dewandakwah.com)

  • DDII  memandang bahwa RUU HIP tidak memuat filosofi Pancasila seperti yang telah ditetapkan oleh Founding Fathers kita pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali oleh Dekrit Presiden tahun 1959. Sehingga Pancasila yang dijadikan objek pada RUU HIP adalah Pancasila yang tidak punya dasar hukum dengan pendirian awal negara Republik Indonesia
  • DDII menilai bahwa tidak ada satupun pasal yang membahas tentang musuh atau ancaman ideologi Pancasila yaitu Komunis/Marxisme/Leninisme yang secara jelas telah dilarang melalui TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966. Sehingga bagi kami, RUU HIP ini tidak menjiwai dan menghayati luka yang mendalam dari bangsa dan negara Indonesia yaitu terjadinya pengkhianatan Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap ideologi Pancasila baik pada tahun 1948 maupun pada tahun 1965

Tentu saja penolakan terhadap penghapusan TAP MPRS No. . XXV/MPRS/1966 bukan tanpa alas an, sejarah kelam kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak bisa dilupakan oleh bangsa Indonesia. Sejarah telah mencatat bagaimana sepakterjang PKI dalam memberontak dan ingin mengganti pancasila sebagai dasar Negara.

Jangan heran jika ada kecurigaan dari masyarakat tentang RUU HIP ini menjadi "PKI" gaya baru dengan dalih "gotongroyong" dan berbagai alasan lainnya.

Yang menjadi ironi, RUU HIP ini muncul saat pandemi covid-19 belum juga hilang, semua komponen bangsa tengah konsentrasi menghadapinya. Tidak heran kalau kemudian banyak penolakan, karena RUU HIP dengan tidak mencantumkan TAP MPRS No.  XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, seakan membuka luka lama kelamnya sejarah kebiadapan PKI, apakah anggota dewan yang terhormat tidak memahami sejarah? Atau mereka pura-pura tidak paham? Atau  mereka adalah anak keturunan PKI?

Harusnya DPR dan Pemerintah lebih focus menangani dampak covid-19 yang korbannya makin banyak, kita pahami bahwa DPR sebagai lembaga legislasi harus membuat aturan bernegara, namun setidaknya, mereka jangan sampai abai terhadap nurani dan kepentingan rakyat, jangan hanya mengejar target berhasil membuat Undang-undang dan dianggap sukses bekerja. Jutaan rakyah Indonesia menanti nurani anggota dewan dan pemerintah, jangan sampai ditengah pandemi covid-19  menghadirkan undang-undang dan peraturan lainya yang berpotensi "blunder", bukan untuk kepentingan rakyat tetapi hanya kepentingan segelintir orang.

Pandemi covid-19 seharusnya menyadarkan kita semua sebagai bangsa yang telah memiliki pancasila sebagai dasar bernegara, yang diantara silanya adalah "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Pertanyaan, sudahkan keadilan dinikmati oleh seluruh anak bangsa?

Semoga DPR dan pemerintah masih memiliki nurani mendengarkan jeritan rakyat di tengah pandemi covid-19 yang berdampak pada sulitnya ekonomi dan makin beratnya  beban hidup yang ditanggung rakyat, bukan sekedar mencari popularitas dengan membuat Undang-undang yang justru menantik luka sejarah masa lalu.

Wallahu alam

Jakarta, 13 Juni 2020

https://scholar.google.co.id/citations?user=NK0HtxYAAAAJ&hl=id

https://www.kompasiana.com/educare/5ee44128d541df226a34d7f3/pki-bangkit-ditengah-pandemi

Rabu, 10 Juni 2020

Psikoterapi Kejiwaan di Musim Pandemi Covid-19

       Psikoterapi merupakan rangkaian teknik dalam penangaan masalah psikologis tanpa menggunakan obat, walaupun terkadang psikoterapi juga mengguanakan obat-obatan bersamaan dalam menangani penyakit mental
        Dampak pandemic covid-19 tidak saja menimpa kesehatan pisik namun juga kesehatan psikis/kejiwaan, jika penanganan slama ini lebih focus kepada kesehatan pisik, sangat mungkin kedepan akan banyak bermunculan dampak psikis akibat covid-19 ini. Disini perlunya pemerintah dan lembaga terkait melakukan psikoterpai kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
    Psikoterapi (psychotherapy) adalah pengobatan alam pikiran, atau lebih tepatnya, pengobatan dan perawatan gangguan psikis melalui metode psikologis. Istilah ini mencakup berbagai teknik yang bertujuan untuk membantu individu dalam mengatasi gangguan emosional dengan cara memodifikasi perilaku, pikiran, dan emosinya seperti halnya proses reedukasi (pendidikan kembali), sehingga individu tersebut mampu mengembangkan dirinya dalam mengatasi masalah psikisnya.( Yahya Jaya, Spiritual Islam Dalam MenumbuhkembangkanKepribadian dan Kesehatan Mental, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya Offset, 1994)
    Menurut beberapa studi, sekitar 75% psikoterapi membantu perubahan positif seseorang dalam kehidupan. Psikoterapi membutuhkan waktu yang tidak sebentar jika dibanding obat-obatan, namun efek psikoterapi jauh lebih efektif dan bertahan lama jika dibanding obat.
    Dimusim pandemi covid-19 ini, terapi dengan pendekatan psikologi nampaknya diperlukan, terlebih wacana pemerintah untuk segera menerapkan "new normal", masih banyak masyarakat yang menyangsikan keputusan pemerintah tersebut, adanya kekuatiran jika dibuka kembali pada kehidupan normal, akan muncul kembali gelombang penularan covid-19 yang bisa jadi jauh lebih dahsyat.
    Dalam Islam sendiri sebenarnya sudah banyak contoh bagaimana psikoterpai digunakan dalam mengatasi gangguan psikis atau mental. Menurut EWmha Aninun Najib dalam Intisari (Mind.Body and soul) menjelaskan bahwa psikoterapi Islam adalah sebagai proses baik penyembuhan, pencegahan, pemeliharaan maupun mengembangan jiwa yang sehat dengan melalui bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
    Sementara itu Prof. Dadang Hawari, dalam karyanya Dimensi Religi dalam praktek psikiatri dan psikologi, menambahkan bahwa pengalaman keyakinan agama dapat dimanfaatkan dalam upaya pendegahan permasalahan kesehatan jiwa.
    Pemerintah harus mau mengandeng para ulama dan ahli agama yang lain dalam pencegahan dampak covid-19 pada kejiwaan masyarakat. Sangat di kuatirkan jika tidak tertangani secara serius dampak covid-19 ini, ke depannya akan muncul banyak gangguan mental  atau psikis dimusim pandemi bahkan pasca pandemi berakhir.
    Semoga semua komponen bangsa mau bahu membahu bersama-sama mencari solusi dari dampak pandemi covid-19 pada kesehatan mental/psikis
    Pada dasarnya psikoterapi tidak hanya bermanfaat bagi mereka yang mengalami masalah mental, tetapi psikoterapi juga dapat membantu seseorang untuk meringkankan kecemasan atau stress karena pekerjaan, membantu mengelola emosi atau reaksi kemarahan, bahkan dapat membantu seseorang dalam menghadapi masalah kesehatan dan ganguan yang lain.

Minggu, 07 Juni 2020

Tapera, Pil Pahit di Tengah Pandemi

 Pil pahit kembali digulirkan pemerintah dimasa pandemi covid-19 setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani  Peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat atau tapera, peraturan ini yang akan menjalankan Undang-undang no. 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat, peraturan ini menjadi dilema karena sebelumnya  pemerintah kembali menaikkan iuran BBJS yang akan efektif  juli 2020.

Dalam peraturan pemerintah tersebut pada BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1, ayat 11; Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.

Jika warga Negara asing yang bekerja (TKA) yang mungkin jumlahnya puluhan ribu hingga jutaan orang dapat memiliki rumah di Indonesia, pertanyaanya, bagaimana dengan nasib para buruh dan karyawan kontrak asli pribumi, mereka dikontrak 6 sampai 1 tahun setelah itu berhenti, kapan mereka bisa memiliki rumah sendiri?

Sungguh ironis jika keputusan ini dijalankan, isu TKA yang masuk ke Indonesia bahkan di masa pandemi ini menjadi kabar buruk para buruh dan karyawan kontrak serta pegawai dengan gaji rendah yang belum memiliki rumah, sementara TKA yang sangat mungkin dibantu perusahaan "asal Negara mereka" dengan kemampuan finansial dapat dengan mudah mendapatkan rumah!

Bukankan fungsi pemerintah melindungi warganya sebagaimana amanat UU Dasar 1945? Lantas bagaimana pemerintah dapat menjamin bahwa TKA tidak dapat memiliki rumah secara permanen di Negara ini. Bukankan ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960
Tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa, Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

Tentu kita masih berbaik sangka kepada pemerintah, semoga peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dapat ditunjau ulang, ada rasa keadilan yang hilang jika peraturan ini dilaksanakan.

Rakyat masih terfokus menghadapi covid-19 yang tidak tahu kapan berakhir, sementara mereka harus berjuang mempertahankan hidup ditegah wabah ini.

Seharusnya pemerintah lebih peka terhadap nasib rakyatnya, bukan bertindak gegabah, Undang-undang memang amanah yang harus dijalankan, tetapi jika dalih menjalankan undang-undang kemudian mengorbankan rakyat, tentu sangat tidak bijak.

Pandemi yang melanda Indonesia telah memaksa banyak orang "menjadi miskin", jika kebijakan yang diambil malah makin membuat makin "miskin" rakyat, lantas dimana nurani pemimpin?

Kita sangat berharap pemerintah mengunakan pendekatan "nurani politik rakyat" ketimbang politik kepentingan segelintir kelompok tertentu, terlebih jika yang dibela adalah kepentingan warga Negara asing yang sedang bekerja di Indonesia, apapun dalil dan dalihnya, secara akal sehat tidak dapat diterima, memberikan kesempatan warga Negara asing memiliki rumah di saat warganya sendiri belum semua memiiki rumah tempat tinggalnya.

Wallahu 'alam

Bekasi, 8 Juni 2020

https://scholar.google.co.id/citations?user=NK0HtxYAAAAJ&hl=id

ahmad zain sarnoto

raih prestasi dalam ridho illahi

teruslah bergerak agar langkah ini makin maju dalam naungan Allah ta'ala

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
saya seorang dosen dan konsultan di Faza Amanah MEC sekaligus sebagai direkturnya, alumni program Doktor manajemen pendidikan (ilmu pendidikan) pada salah satu kampus di bandung, suka dialog tentang keagamaan, pendidikan dan psikologi