Kamis, 21 Januari 2010

Etika Komunikasi bagi Pendidik/guru



A. Pengertian Etika dan Etiket
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Dalam bahasa Inggris etika terjemahan dari kata Ethic atau Ethics, yang mempunyai dua pengertian: yaitu: himpunan azaz-azaz moral atau nilai-nilai, etis berkaian dengan prilaku benar atau salah.
Dalam bahasa Indonesia etika adalah: a. penyelidikan filsafat tentang bidang-bidang kewajiban-kewajiban manusia serta tentang aturan-aturan yang baik dan buruk, b. etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan bagaimana manusia harus bertindak, sopan dantun, dengan segala kaidah kehidupan pergaulan dan komunikasi.
Sedangkan Etiket adalah terjemahan dari bahasa Inggris dan bahasa Prancis “Etuquette” yang berarti : persayarat konvensional mengenai perilaku social”. Etiket suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan. Sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia etiket adalah: Aturan sopan santun dalam pergaulan”
Dari pengertian di atas jelaslah bahwa seseorang dapat beretika seadainya mengetahui etiket, karena hal-hal itulah yang nantinya mencerminkan sikap dan perilaku seserang.

B. Pengertian Komunikasi
Secara etimologis (bahasa) kata komunikasi berasal dari bahasa Latin communicatio dengan kata dasar communis yang berarti “sama”. Maksudnya, orang yang menyampaikan dan orang yang menerima mempunyai persepsi yang sama tentang tentang apa yang disampaikan. Kalau yang menyampaikan berkata putih, maka yang menerima juga berpersepsi putih (Djamalul Abidin, 2002:16).
Kata sifatnya comunis artinya bersifat umum atau bersama-sama. Kata kerjanya communicare, artinya berdialog, berunding atau bermusyawarah. (Anwar Arifin, 2002:20).
Menurut kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), komunikasi adalah perhubungan, misalnya: komunikasi antar dua negara yang bersengketa itu dilakukan pihak ketiga
Sedangkan istilah komunikasi menurut Ensiklopedia Umum, komunikasi (perhubungan) ialah: pengiriman dan penerimaan berita dua orang atau lebih. Bentuk-bentuk dasarnya ialah: tanda-tanda (penglihatan), suara (pendengaran, bahasa)
Sedangkan pengertian komunikasi menurut Leksional komunikasi sebagaimana dikutip Octo Riyato (1995:1) adalah:
1) Proses pengalihan amanat dari sumber ke khalayak dan dari satu tampat ke tampat lain
2) Proses perkembangan makna dlaam akal budi orang melalui amanat
Soal komunikasi adalah merupakan problem yang sangat penting dalam kehiduan dan perkembangan masyarakat, baik pada masyarakat yang masih primitif, masyarakat sedang berkembang maupun masyarakat modern. Oleh sebab itu banyak ahli sosiologi dan ilmu sosial lainnya yang telah menyumbangkan pikiran mengenai gelaja-gejala komunikasi. Lahirlah sejumlah besar definisi yang merumuskannya kadang-kadang berbeda, akan tetapi hampir sama maksud dan tujuannya.
Dibawah ini akan dikemukakan beberapa definisi tentang komunikasi:
1. William Albig dalam bukunya : “public Opinion” menyatakan : Communication is the process of transmiting meaningful symbols between individuals” (komunikasi adalah proses pengoperan lambang-lambang yang berarti antara individu-individu)
2. Noel Gist dalam bukunya : Fundamentals of Sociology” mengemukakan : “When social interaction involves the transmision of meanings through the use of symbols, it is known as communication” (Bilamana interaksi sosial meliputi pengoperan arti-arti dengan jalan menggunakan lambnag-lambang, maka ini dinamakan komunikasi)
3. Carl I. Hoveland dalam bukunya ; “Social Communication” menjelaskan : “Communication is the process by which an individual (the communication) tranmits stimuli (usually verbal symbols) to modifay the behavior of other individuals (communicatee)” (Komunikasi aalah proses dengan mana seorang individu (komunikator) mengoperkan stimuli (biasa lambang kata-kata) untuk merubah tingkah laku individu lainnya (komunikan)
4. Wilbur Scramm dalam uraiannya : How Communication work menyatakan: Communication comes from latin “communis, common”. When we communicate we are trying to share information, an idea, or an attitude… thet the sence of communication is getting the receiver and the sender tuned toether for a particular message” (komunikasi berasalah dari bahasa latin “comunis, common. Bila mana kita mengadakan komunikasi, itu artinya kita mencoba untuk membentuk persamaan dengan orang lain, yakni kita mencoba membagi informasi, ide atau suatu sikap.. jadi esensi dari komunikasi itu adalah menemukan si penerima dan si pengirim dapat melagukan bersama-sama isi pesan yang khusus)
Demikian empat definisi yang dikutip oleh Latief Rousydy (1985:23), dari keempat definisi dapat disimpulkan pengertian komunikasi sebagai berikut:
a. Komunikasi adalah proses pemindahan, sebagaimana dikemukakan oleh William Albig dan Carl I Hoveland dalam definisinya masing-masing. Sementara Wilbur Scramm menekankan tujuannya yaitu: kesemuanya itu pada hakekatnya memperlihatkan dan menekankan kepada adanya suatu proses yang memungkinkan timbulnya persamaan pengertian dalam menanggapi suatu isi pesan.
b. Proses pemindahan tersebut menyangkut suatu subjek yang bergerak dari satu tempat ke tampat yang lain atau dari satu pihak ke pihak yang lain. Subyek tersebut dapat berupa:
1. Lambang yang berarti, menurut Albig
2. Perangsang menurut Carl I. Hovelan
3. Penerangan, ide atau sikap menurut Wilbur Schramm
c. Tujuannya komunikasi adalah
1. Untuk merubah tingkah laku seseorang, menurut Carl I Hovland
2. Untuk membangun kebersamaan, pengertian yang sama tentang isi pesan, seperti yang diungkapkan oleh Wilbur Schramm.
Kesimpulan tersebut di atas masih dapat dipertegas lagi, bahwa proses pengoperan lambang-lambang tersebut adalah inti hakekat dan pengertian komunkiasi. Sedang maksud dan tujuan komunikasi ialah untuk mewujudkan suatu pengertian yang sama antara pihak yang mengoperkan dan pihak yang menerima tentang sesuatu informasi, ide (gagasan), sikap atau isi pesan lainnya. Dan selanjutnya untuk merubah tingkah laku komunikasi, sesuai dengan kehendak komunikator.(Ahmad Zain Sarnoto, 2009:10)

C. Contoh Teknik Komunikasi Yang Baik
- Menggunakan kata dan kalimat yang baik menyesuaikan dengan lingkungan
- Gunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh lawan bicara
- Menatap mata lawan bicara dengan lembut
- Memberikan ekspresi wajah yang ramah dan murah senyum
- Gunakan gerakan tubuh / gesture yang sopan dan wajar
- Bertingkah laku yang baik dan ramah terhadap lawan bicara
- Memakai pakaian yang rapi, menutup aurat dan sesuai sikon
- Tidak mudah terpancing emosi lawan bicara
- Menerima segala perbedaan pendapat atau perselisihan yang terjadi
- Mampu menempatkan diri dan menyesuaikan gaya komunikasi sesuai dengan karakteristik lawan bicara.
- Menggunakan volume, nada, intonasi suara serta kecepatan bicara yang baik.
- Menggunakan komunikasi non verbal yang baik sesuai budaya yang berlaku seperti berjabat tangan, merunduk, hormat, ces, cipika cipiki (cium pipi kanan - cium pipi kiri)

D. Etika Dan Etiket Yang Baik Dalam Komunikasi
Berikut di bawah ini adalah beberapa etika dan etiket dalam berkomunikasi antar manusia dalam kehidupan sehari-hari :
1. Jujur tidak berbohong
2. Bersikap Dewasa tidak kekanak-kanakan
3. Lapang dada dalam berkomunikasi
4. Menggunakan panggilan / sebutan orang yang baik
5. Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien
6. Tidak mudah emosi / emosional
7. Berinisiatif sebagai pembuka dialog
8. Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
9. Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
10. Bertingkahlaku yang baik
11. Mempunyai kemampuan empati, yakni kesanggupan untuk dapat merasakan dan mengerti perasaan orang lain.
12. Tahu kapan dan bagaimana bertindak di berbagai macam situasi

E. Etika dalam profesi pendidik/guru
KODE ETIK KEPENTINGANNYA
• Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya • Guru dalam membimbing peserta didik perlu bersifat humanis-demokratik untuk menciptakan situasi pendidikan agar tercipta konformitas internalisasi bagi peserta didiknya.
• Guru perlu mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik agar peserta didik dapat mengembangkan kedirian dan kemandirianya. Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, ketrampilan dan pengalaman diri peserta didik.
• Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan • Guru perlu menghadapi anak didiknya secara tepat sesuai dengan sifat-sifat khas yang ditampilkan anak didiknya itu.
• Guru perlu menghadapi anak dengan benar dalam membentuk tingkah laku yang benar.
• Guru harus terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak, khususnya mengenai keragaman proses perkembangan anak yang mempengaruhi keragaman kemampuannya dalam belajar.
• Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM • Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.
• Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.
• Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi.
• Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional • Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama.
• Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik.
• Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan • Guru harus bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat.
• Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah.

Senin, 18 Januari 2010

Hubungan Agama dan Negara dalam pemikiran politik kontemporer


Hubungan agama dan politik selalu menjadi topik pembicaraan menarik, baik oleh golongan yang berpegang kuat pada ajaran agama maupun oleh golongan yang berpandangan sekuler. Bagi umat Islam, muculnya topik pembicaraan tersebut berpangkal dari permasalahan: apakah kerasulan Muhammad saw mempunyai kaitan dengan masalah politik; atau apakah Islam merupakan agama yang erat dengan urusan politik, kenegaraan dan pemerintahan; dan apakah sistem dan bentuk pemerintahan, sekaligus prinsip-prinsipnya terdapat dalam Islam?
Munculnya permasalahan tersebut menurut Suyuti Pulungan (1999:XI) dipadang wajar, karena risalah Islam yang dibawa nabi Muhammad saw adalah agama yang penuh dengan ajaran dan undang-undang yang bertujuan membangun manusia guna memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Artinya, Islam menekankan terwujudnya keselarasan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi. Karena itu Islam mengandung ajaran yang integratif antara tauhid, ibadah, akhlak dan moral, serta prinsip-prinsip umum tentang kehidupan bermasyarakat.
Sejarah mencatat bahwa permasalahan pertama yang dipersoalkan oleh generasi pertama umat Islam setelah Muhammad saw wafat adalah masalah kekuasaan politik atau pengganti beliau yang akan memimpin umat, atau juga lazim disebut persoalan imamah. Al-Qur’an sebagai acuan utama disamping sunnah Nabi tidak sedikitpun menyiratkan petunjuk tentang pengganti Nabi atau tentang sistem dan bentuk pemerintahan serta pembentukannya.
Sejarah politik umat Islam, sebagai satu kesatuan, secara umum dapat dibagi menjadi empat periode:
1. Sejak hijrah Nabi Muhammad saw ke Madinah hingga akhir kekhalifahan rasyidin
2. Sejak berdirinya Dinasti Umayyah hingga keruntuhan kekaisaran-kekaisaran dan negara-negara muslim pada abad 18 hingga 19 M
3. Kolonisasi dan penaklukan atas negara-negara Muslim oleh kekuatan-kekuatan imperialis Barat selama dua abad terakhir
4. Berdirinya kembali negara-negara muslim yang independen dan berdaulat sejak pertangahan adab 20.
Tidak mengherankan, kalau dalam pentas perjalanan sejarah umat Islam pasca nabi sampai abad modern ini, umat Islam menampilkan berbagai sistem dan bentuk pemerintahan. Mulai dari bentuk kekhalifahan yang demokratis sampai ke bentuk yang monarkis absolut.
Keragaman dalam praktek mencuatkan pula konsep dan pemikir yang diintrodusir oleh para tokoh pemikir tentang politik Islam. Perbedaan konsep dan pemikiran ini bertolak dari penafsiran dan pemahaman yang tidak sama terhadap hubungan agama dengan negara yang dikaitkan dengan kedudukan Nabi Muhammad saw, dan penafsiran terhadap ajaran Islam dalam kiatanya dengan politik dan pemerintahan.
Tentang hubungan agama dan negara terdapat tiga kelompok pemikiran, menurut Suyuti Pulungan (1999:XII), yaitu:
Kelompok pertama, berpendapat bahwa negara adalah lembaga keagamaan dan sekaligus lembaga politik. Karena itu kepala negara adalah pemegang kekuasaan agama dan kekuasaan politik.
Kelompok kedua mengatakan bahwa negara adalah lembaga keagamaan tapi mempunyai fungsi politik. Karena itu kepala negara mempunyai kekuasaan agama yang berdimensi politik.
Kelompok ketiga menyatakan bahwa negara adalah lembaga politik yang samasekali terpisah dari agama. Kepala negara, karenanya, hanya mempunyai kekuasaan politik atau penguasa duniawi saja.
Sementara itu menurut Prof. Dr. Syed Husain Mohammad Jafri (2003:27), ada dua pandangan yang berseberangan tentang fungsi dan karakter agama:
Pandangan pertama membatasi peran agama hanya sebatas bidang spiritual dan etika. Pandangan ini menganggap agama tak ada urusanya dengan aspek-aspek temporal dan duniawi kehidupan dan masyarakat.
Pandangan kedua memandang agama memiliki fungsi yang luas. Fungsi ini mencakup setiap aspek kehidupan manusia baik itu aspek duniawi maupun aspek spiritual atau ukhrawi.
Syed Hussain Mohammad Jafri, kelihatannya cenderung kepada pandangan yang pertama, maka, dalam bukunya itu, beliau mengatakan bahwa sesungguhnya para nabi diutus bukan untuk mendirikan negara, kerajaan, otoritas politis, atau organisasi pemerintahan. Menurutnya Al-Qur’an hanya menyebut dua nabi bani Israel, yaitu Daud dan Sulaiman, yang kebetulan menjadi raja. Namun seperti yang terlihat dalam Al-Qur’an itu sendiri, kedua nabi tersebut menjadi raja bukan sebagai bagian dari misi kenabian mereka. Daud, seorang prajurit ggah berani, menundukkan seorang tirani yang bernama Goliath (Jalut). Jalut inilah yang memperbudak kaum Yahudi. Dengan demikian kekalahan Jalut, kaum Yahudi (setelah kematian raja mereka yang bernama Saul yang merupakan raja pertama Israil kuno memerintah sekitar 1020 sampai 1000 SM). Dan nabi Sulaiman, yang putra raja, disebut-sebut dalam Al-Qur’an. Sulaiman hanya mewarisi jabatan raja dari ayahnya Daud. Namun kalau Al-Qur’an menganggap Daud dan Sulaiman memiliki arti penting yang khusus, itu didasarkan pada kearifan, kebajikan moral dan etika, serta kesalehan keduanya, bukan didasarkan pada alasan karena keduanya raja. (Syed Husain Mohammad Jafri, 2003:28)
Nampaknya pemikiran Syed Husain Mohammad Jafri (2003) sejalan (mengadopsi) pemikiran Syaikh Ali Abdurrazaq, seorang mantan hakim di Al-Mansurah, dalam bukunya Al-Islam Wa ushulul-Hukmi, yang ditulis pada tahun 1925. Pemikiran yang membawanya “diadili” oleh ulama-ulama Al-Azhar Mesir, bahkan dikeluarkan dari jajaran ulama dan dicabut gelar akademiknya. Namun pemikirannya justru mendapat sambutan atusias dari kalangan orientalis.
Berbeda dengan Syed Husain Mohammad Jafri dan Ali Abdurrazaq. Rasyid Ridha, Hasan al-Banna, dan Al-Maududi, berpandangan bahwa “Islam adalah agama yang lengkap” Di dalam ajaranya antara lain terdapat sistem ketatanegaraan atau politik. Oleh karenanya dalam bernegara umat Islam hendaknya kembali kepada sistem ketatanegaraan Islam, dan tidak perlu atau bahkan jangan meniru sistem ketatanegaraan Barat. Sistem ketatanegaraan atau politik Islami yang harus diteladani adalah sistem yang dilaksanakan oleh Nabi saw dan oleh empat khulafa Rasyidin. (Munawir Sjadzali, 1990:147).
Sayyid Qutb, penulis tafsir Fi Zhilal al-Qur’an, juga berpendapat bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan amat lengkap sebagai suatu sistem kehidupan yang tidak saja meliputi tuntunan moral dan peribadatan, tetapi juga sistem politik termasuk bentuk dan ciri-cirinya, sistem masyarakat, sistem ekonomi dan sebagainya. (Sayyid Qutb, 1974:1)
Yusuf al-Qardhawi (1997:34) berpendapat bahwa, para imperialis dan kaki tangannya terus berusaha untuk menanamkan satu pemikiran bahwa Islam tidak memiliki hubungan dengan politik dan negara. Sementara pada saat yang sama orang-orang yang hendak melakukan pembenahan, dan berusaha untuk mengajarkan “Universalitas Islam”, atau dengan istilah lain, untuk mengembalikan kepada mereka apa yang sudah ada dan ditetapkan selama berabad-abad yang lalu, tepatnya sebelum masuknya missi imperialisme dan invasi pemikiran ke negeri-negeri muslim. Artinya Islam meliputi seluruh sisi kehidupan manusia, dengan syariat dan petunjukknya, yang secara vertikal dimulai sejak dia dilahirkan hingga meninggal. Sebab di sana ada hukum-hukum yang berkaitan dengan janin dan hukum-hukum yang berkaitan dengan manusia setelah meninggal dunia. Adapun secara horizontal, Islam menunjuki orang Muslim dalam kehidupan individunya, keluarga, sosial dan politiknya, dari adab istinja hingga ke penerapan hukum serta hubungan antara perdamaian dan perang.
Hasil dari jihad ini jelas sekali, yaitu adanya pijakan yang luas untuk mengamankan universalitas dan seruan kepada Islam, akidah maupun syariat, agama maupun daulah, yang berlaku untuk semua wilayah Islam. Kembalinya orang-orang yang menjadi mangsa pemikiran yang sengaja dilancarkan orang-oang Barat dan munculnya shahwah Islam yang memadukan pemikiran dan politik, telah membalik timbangan kekuatan. Keadaan ini memaksa pihak asing yang datang dari Barat maupun Timur berusaha menyelenggarakan berbagai seminar, kongres dan studi fenomena Islam yang dianggap berbahaya ini.
Inilah yang mendorong para kaki tangan Barat dan budak pemikiran mereka, menurut Yusuf al-Qardhawi (1997:35), mereka berusaha menghentikan fajar yang akan menyingsing atau matahari yang akan terbit. Mereka ingin mengembalikan roda sejarah kembali ke belakang, ke mana gencar-gencarnya imperialisme, sambil berseru, “Tidak ada politik dalam agama dan tidak ada agama dalam politik”. Mereka ingin mengembalikan keadaan ini hingga ke akar-akarnya. Islam seperti yang dilihat para ahli fikih, ushul fikih, tafsir, hadits dan teologi yang berkebnang di setiap mazhab, yang hanya berkutat pada kitab tharah hingga ke jihad, yang membahas Islam sebagai akidah dan syariat, Islam Al-Qur’an dan Sunnah, yang juga disebut Islam politik. Namun model Islam ini mereka ingin membuat manusia alergi terhadap politik karena memang banyak orang di negeri kita yang alergi terhadap hal-hal yang berbau politik. Sebab tidak jarang dunia politik hanya mendatangkan bencana dan kesulitan bagi mereka.
Lalu apa akal kita jika memang Islam sebagaimana yang disyariatkan Allah adalah sesuatu yang berbau politik? Apa akal kita jika Islam seperti yang dibawa Rasulullah saw tidak ingin membagi kehidupan dan manusia antara Allah dan Kaisar? Bahkan dengan lantang Islam menegaskan bahwa Kaisar, Kisra, Fir’aun dan semua raja di bumi arus menjadi hamba bagi Allah semata.
Islam yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Sunnah, yang dikenal umat salah maupun khalaf adalah Islam yang saling melengkapi dan utuh, tidak menerima pemiliahan, yaitu Islam yang bermuatan rohani, akhlak, pemikiran, pendidikan, jihad, sosial, ekonomi dan politik. Semua sektor tercakup di dalamnya, karena Islam mempunyai tujuan dalam semua sektor itu, yang juga menyertainya dengan hukum dan petinjuk.
Hasan Al-Banna berkata tentang hubungan agama dengan politik, “Tentunya engkau jarang menemukan orang yang berbicara tentang politik dan Islam. Alau pun ada, paling banter dia menyajikan sedikit uraian antar keduanya, lalu meletakkan masing-masing pada dua makna yang berdiri sendiri-sendiri, karena keduanya tidak pernah bertemu dan berkumpul menjadi satu menurut pandangan orang banyak. Oleh karena itu organisasi semacam ini disebut organisasi Islam nonpolitis, atau organisasi keagamaan di luar politik. Sehingga tidak jarang dalam butir-butir aturan berbagai macam organisasi Islam ditemukan satu poin yang berbunyi “organisasi tidak akan bersinggungan dengan politik”
Menurut Yusuf Al-Qardhawi (2000: 37), berpendapat bahwa ada dua masalah yang penting, dalam bahasan Islam dan politik, yaitu:
1. Ada perbedaan yang jauh antara partai dan politik. Kadang keduanya bertemu dan kadang berpisah. Seseorang bisa disebut politikus dengan segela pengertian yang terkandung di dalam kata ini, tanpa ada kaitannya sedikit pun dengan suatu partai. Seseorang bisa disebut partisannya sedikit pun dengan suatu partai. Seseorang bisa disebut partisan (aktivis atau pengikut partai) dan sama sekali tidak mengenal politik. Dua sebutan ini bisa berkumpul menjadi satu, sehingga seseorang disebut politikus dan partisan atau partisan politikus. Kalau kami berbicara tentang politik, maka yang kami maksud adalah politik secara mutlak, yaitu pandangan tentang kondisi internal dan eksternal umat, tanpa terkait dengan partai, dalam keadaan bagaimanapun.
2. Tatkala orang-orang non muslim tidak mengetahui Islam, atau mereka bisa menyadari masalah Islam, keberadaannya di dalam jiwa para pemeluknya, kemantapannya di dalam sanubari orang-orang mukmin, kesiapan setiap orang muslim untuk mengorbankan jiwa dan hartanya, memang mereka tidak berusaha melukai jiwa orang-orang muslim dengan nama Islam, penampakan dan penampilannya, tetapi mereka justru berusaha membatasi maknanya dalam lingkup yang sempit, sehingga tiadak ada lagi artinya sisi-sisi yang kuat dan praktis yang terkandung didalamnya
B. Hubungan Agama dan Negara dalam pemikiran politik kontemporer
Hubungan agama dan politik selalu menjadi topik pembicaraan menarik, baik oleh golongan yang berpegang kuat pada ajaran agama maupun oleh golongan yang berpandangan sekuler. Bagi umat Islam, muculnya topik pembicaraan tersebut berpangkal dari permasalahan: apakah kerasulan Muhammad saw mempunyai kaitan dengan masalah politik; atau apakah Islam merupakan agama yang erat dengan urusan politik, kenegaraan dan pemerintahan; dan apakah sistem dan bentuk pemerintahan, sekaligus prinsip-prinsipnya terdapat dalam Islam?
Munculnya permasalahan tersebut menurut Suyuti Pulungan (1999:XI) dipadang wajar, karena risalah Islam yang dibawa nabi Muhammad saw adalah agama yang penuh dengan ajaran dan undang-undang yang bertujuan membangun manusia guna memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Artinya, Islam menekankan terwujudnya keselarasan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi. Karena itu Islam mengandung ajaran yang integratif antara tauhid, ibadah, akhlak dan moral, serta prinsip-prinsip umum tentang kehidupan bermasyarakat.
Sejarah mencatat bahwa permasalahan pertama yang dipersoalkan oleh generasi pertama umat Islam setelah Muhammad saw wafat adalah masalah kekuasaan politik atau pengganti beliau yang akan memimpin umat, atau juga lazim disebut persoalan imamah. Al-Qur’an sebagai acuan utama disamping sunnah Nabi tidak sedikitpun menyiratkan petunjuk tentang pengganti Nabi atau tentang sistem dan bentuk pemerintahan serta pembentukannya.
Sejarah politik umat Islam, sebagai satu kesatuan, secara umum dapat dibagi menjadi empat periode:
1. Sejak hijrah Nabi Muhammad saw ke Madinah hingga akhir kekhalifahan rasyidin
2. Sejak berdirinya Dinasti Umayyah hingga keruntuhan kekaisaran-kekaisaran dan negara-negara muslim pada abad 18 hingga 19 M
3. Kolonisasi dan penaklukan atas negara-negara Muslim oleh kekuatan-kekuatan imperialis Barat selama dua abad terakhir
4. Berdirinya kembali negara-negara muslim yang independen dan berdaulat sejak pertangahan adab 20.
Tidak mengherankan, kalau dalam pentas perjalanan sejarah umat Islam pasca nabi sampai abad modern ini, umat Islam menampilkan berbagai sistem dan bentuk pemerintahan. Mulai dari bentuk kekhalifahan yang demokratis sampai ke bentuk yang monarkis absolut.
Keragaman dalam praktek mencuatkan pula konsep dan pemikir yang diintrodusir oleh para tokoh pemikir tentang politik Islam. Perbedaan konsep dan pemikiran ini bertolak dari penafsiran dan pemahaman yang tidak sama terhadap hubungan agama dengan negara yang dikaitkan dengan kedudukan Nabi Muhammad saw, dan penafsiran terhadap ajaran Islam dalam kiatanya dengan politik dan pemerintahan.
Tentang hubungan agama dan negara terdapat tiga kelompok pemikiran, menurut Suyuti Pulungan (1999:XII), yaitu:
Kelompok pertama, berpendapat bahwa negara adalah lembaga keagamaan dan sekaligus lembaga politik. Karena itu kepala negara adalah pemegang kekuasaan agama dan kekuasaan politik.
Kelompok kedua mengatakan bahwa negara adalah lembaga keagamaan tapi mempunyai fungsi politik. Karena itu kepala negara mempunyai kekuasaan agama yang berdimensi politik.
Kelompok ketiga menyatakan bahwa negara adalah lembaga politik yang samasekali terpisah dari agama. Kepala negara, karenanya, hanya mempunyai kekuasaan politik atau penguasa duniawi saja.
Sementara itu menurut Prof. Dr. Syed Husain Mohammad Jafri (2003:27), ada dua pandangan yang berseberangan tentang fungsi dan karakter agama:
Pandangan pertama membatasi peran agama hanya sebatas bidang spiritual dan etika. Pandangan ini menganggap agama tak ada urusanya dengan aspek-aspek temporal dan duniawi kehidupan dan masyarakat.
Pandangan kedua memandang agama memiliki fungsi yang luas. Fungsi ini mencakup setiap aspek kehidupan manusia baik itu aspek duniawi maupun aspek spiritual atau ukhrawi.
Syed Hussain Mohammad Jafri, kelihatannya cenderung kepada pandangan yang pertama, maka, dalam bukunya itu, beliau mengatakan bahwa sesungguhnya para nabi diutus bukan untuk mendirikan negara, kerajaan, otoritas politis, atau organisasi pemerintahan. Menurutnya Al-Qur’an hanya menyebut dua nabi bani Israel, yaitu Daud dan Sulaiman, yang kebetulan menjadi raja. Namun seperti yang terlihat dalam Al-Qur’an itu sendiri, kedua nabi tersebut menjadi raja bukan sebagai bagian dari misi kenabian mereka. Daud, seorang prajurit ggah berani, menundukkan seorang tirani yang bernama Goliath (Jalut). Jalut inilah yang memperbudak kaum Yahudi. Dengan demikian kekalahan Jalut, kaum Yahudi (setelah kematian raja mereka yang bernama Saul yang merupakan raja pertama Israil kuno memerintah sekitar 1020 sampai 1000 SM). Dan nabi Sulaiman, yang putra raja, disebut-sebut dalam Al-Qur’an. Sulaiman hanya mewarisi jabatan raja dari ayahnya Daud. Namun kalau Al-Qur’an menganggap Daud dan Sulaiman memiliki arti penting yang khusus, itu didasarkan pada kearifan, kebajikan moral dan etika, serta kesalehan keduanya, bukan didasarkan pada alasan karena keduanya raja. (Syed Husain Mohammad Jafri, 2003:28)
Nampaknya pemikiran Syed Husain Mohammad Jafri (2003) sejalan (mengadopsi) pemikiran Syaikh Ali Abdurrazaq, seorang mantan hakim di Al-Mansurah, dalam bukunya Al-Islam Wa ushulul-Hukmi, yang ditulis pada tahun 1925. Pemikiran yang membawanya “diadili” oleh ulama-ulama Al-Azhar Mesir, bahkan dikeluarkan dari jajaran ulama dan dicabut gelar akademiknya. Namun pemikirannya justru mendapat sambutan atusias dari kalangan orientalis.
Berbeda dengan Syed Husain Mohammad Jafri dan Ali Abdurrazaq. Rasyid Ridha, Hasan al-Banna, dan Al-Maududi, berpandangan bahwa “Islam adalah agama yang lengkap” Di dalam ajaranya antara lain terdapat sistem ketatanegaraan atau politik. Oleh karenanya dalam bernegara umat Islam hendaknya kembali kepada sistem ketatanegaraan Islam, dan tidak perlu atau bahkan jangan meniru sistem ketatanegaraan Barat. Sistem ketatanegaraan atau politik Islami yang harus diteladani adalah sistem yang dilaksanakan oleh Nabi saw dan oleh empat khulafa Rasyidin. (Munawir Sjadzali, 1990:147).
Sayyid Qutb, penulis tafsir Fi Zhilal al-Qur’an, juga berpendapat bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan amat lengkap sebagai suatu sistem kehidupan yang tidak saja meliputi tuntunan moral dan peribadatan, tetapi juga sistem politik termasuk bentuk dan ciri-cirinya, sistem masyarakat, sistem ekonomi dan sebagainya. (Sayyid Qutb, 1974:1)
Yusuf al-Qardhawi (1997:34) berpendapat bahwa, para imperialis dan kaki tangannya terus berusaha untuk menanamkan satu pemikiran bahwa Islam tidak memiliki hubungan dengan politik dan negara. Sementara pada saat yang sama orang-orang yang hendak melakukan pembenahan, dan berusaha untuk mengajarkan “Universalitas Islam”, atau dengan istilah lain, untuk mengembalikan kepada mereka apa yang sudah ada dan ditetapkan selama berabad-abad yang lalu, tepatnya sebelum masuknya missi imperialisme dan invasi pemikiran ke negeri-negeri muslim. Artinya Islam meliputi seluruh sisi kehidupan manusia, dengan syariat dan petunjukknya, yang secara vertikal dimulai sejak dia dilahirkan hingga meninggal. Sebab di sana ada hukum-hukum yang berkaitan dengan janin dan hukum-hukum yang berkaitan dengan manusia setelah meninggal dunia. Adapun secara horizontal, Islam menunjuki orang Muslim dalam kehidupan individunya, keluarga, sosial dan politiknya, dari adab istinja hingga ke penerapan hukum serta hubungan antara perdamaian dan perang.
Hasil dari jihad ini jelas sekali, yaitu adanya pijakan yang luas untuk mengamankan universalitas dan seruan kepada Islam, akidah maupun syariat, agama maupun daulah, yang berlaku untuk semua wilayah Islam. Kembalinya orang-orang yang menjadi mangsa pemikiran yang sengaja dilancarkan orang-oang Barat dan munculnya shahwah Islam yang memadukan pemikiran dan politik, telah membalik timbangan kekuatan. Keadaan ini memaksa pihak asing yang datang dari Barat maupun Timur berusaha menyelenggarakan berbagai seminar, kongres dan studi fenomena Islam yang dianggap berbahaya ini.
Inilah yang mendorong para kaki tangan Barat dan budak pemikiran mereka, menurut Yusuf al-Qardhawi (1997:35), mereka berusaha menghentikan fajar yang akan menyingsing atau matahari yang akan terbit. Mereka ingin mengembalikan roda sejarah kembali ke belakang, ke mana gencar-gencarnya imperialisme, sambil berseru, “Tidak ada politik dalam agama dan tidak ada agama dalam politik”. Mereka ingin mengembalikan keadaan ini hingga ke akar-akarnya. Islam seperti yang dilihat para ahli fikih, ushul fikih, tafsir, hadits dan teologi yang berkebnang di setiap mazhab, yang hanya berkutat pada kitab tharah hingga ke jihad, yang membahas Islam sebagai akidah dan syariat, Islam Al-Qur’an dan Sunnah, yang juga disebut Islam politik. Namun model Islam ini mereka ingin membuat manusia alergi terhadap politik karena memang banyak orang di negeri kita yang alergi terhadap hal-hal yang berbau politik. Sebab tidak jarang dunia politik hanya mendatangkan bencana dan kesulitan bagi mereka.
Lalu apa akal kita jika memang Islam sebagaimana yang disyariatkan Allah adalah sesuatu yang berbau politik? Apa akal kita jika Islam seperti yang dibawa Rasulullah saw tidak ingin membagi kehidupan dan manusia antara Allah dan Kaisar? Bahkan dengan lantang Islam menegaskan bahwa Kaisar, Kisra, Fir’aun dan semua raja di bumi arus menjadi hamba bagi Allah semata.
Islam yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Sunnah, yang dikenal umat salah maupun khalaf adalah Islam yang saling melengkapi dan utuh, tidak menerima pemiliahan, yaitu Islam yang bermuatan rohani, akhlak, pemikiran, pendidikan, jihad, sosial, ekonomi dan politik. Semua sektor tercakup di dalamnya, karena Islam mempunyai tujuan dalam semua sektor itu, yang juga menyertainya dengan hukum dan petinjuk.
Hasan Al-Banna berkata tentang hubungan agama dengan politik, “Tentunya engkau jarang menemukan orang yang berbicara tentang politik dan Islam. Alau pun ada, paling banter dia menyajikan sedikit uraian antar keduanya, lalu meletakkan masing-masing pada dua makna yang berdiri sendiri-sendiri, karena keduanya tidak pernah bertemu dan berkumpul menjadi satu menurut pandangan orang banyak. Oleh karena itu organisasi semacam ini disebut organisasi Islam nonpolitis, atau organisasi keagamaan di luar politik. Sehingga tidak jarang dalam butir-butir aturan berbagai macam organisasi Islam ditemukan satu poin yang berbunyi “organisasi tidak akan bersinggungan dengan politik”
Menurut Yusuf Al-Qardhawi (2000: 37), berpendapat bahwa ada dua masalah yang penting, dalam bahasan Islam dan politik, yaitu:
1. Ada perbedaan yang jauh antara partai dan politik. Kadang keduanya bertemu dan kadang berpisah. Seseorang bisa disebut politikus dengan segela pengertian yang terkandung di dalam kata ini, tanpa ada kaitannya sedikit pun dengan suatu partai. Seseorang bisa disebut partisannya sedikit pun dengan suatu partai. Seseorang bisa disebut partisan (aktivis atau pengikut partai) dan sama sekali tidak mengenal politik. Dua sebutan ini bisa berkumpul menjadi satu, sehingga seseorang disebut politikus dan partisan atau partisan politikus. Kalau kami berbicara tentang politik, maka yang kami maksud adalah politik secara mutlak, yaitu pandangan tentang kondisi internal dan eksternal umat, tanpa terkait dengan partai, dalam keadaan bagaimanapun.
2. Tatkala orang-orang non muslim tidak mengetahui Islam, atau mereka bisa menyadari masalah Islam, keberadaannya di dalam jiwa para pemeluknya, kemantapannya di dalam sanubari orang-orang mukmin, kesiapan setiap orang muslim untuk mengorbankan jiwa dan hartanya, memang mereka tidak berusaha melukai jiwa orang-orang muslim dengan nama Islam, penampakan dan penampilannya, tetapi mereka justru berusaha membatasi maknanya dalam lingkup yang sempit, sehingga tiadak ada lagi artinya sisi-sisi yang kuat dan praktis yang terkandung didalamnya

ahmad zain sarnoto

raih prestasi dalam ridho illahi

teruslah bergerak agar langkah ini makin maju dalam naungan Allah ta'ala

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
saya seorang dosen dan konsultan di Faza Amanah MEC sekaligus sebagai direkturnya, alumni program Doktor manajemen pendidikan (ilmu pendidikan) pada salah satu kampus di bandung, suka dialog tentang keagamaan, pendidikan dan psikologi