Sabtu, 13 Juni 2020

Hujan Kritik "Tidak Sengaja" di Musim Covid-19

 "tidak sengaja" tiba-tiba menjadi kalimat popular dijagat dunia maya, sebabnya adalah  putusan dalam proses peradilan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang dinilai janggal sehingga menuai kritik dari berbagai kalangan.

Dua terdakwa penganiayaan dengan menyiramkan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ahmad Fatoni pada Kamis, 11 Juni 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan diketahui bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Jaksa menyebut dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini tidak terbukti. Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider.

"Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambah jaksa.

Ketika dimintai keterangan seusai persidangan, jaksa mengatakan alasan selanjutnya memberikan tuntutan ringan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.(https://news.detik.com)

Peristiwa Penyerangan kepada Novel bukan peristiwa yang terjadi kepada orang biasa. Novel seorang pribadi yang merepresentasikan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia lewat pengabdian dan dedikasinya di KPK. Ada 'hujan kritik' pada babak akhir dari tiga tahun kasus Novel Baswedan sejak penyerangan pada 11 April 2017. 

Kini kritikan muncul berkait tuntutan ringan jaksa kepada dua terdakwa yakni setahun. Alasan jaksa penuntut umum, Ahmad Patoni, pelaku tidak sengaja melukai bola mata Novel Baswedan dengan air keras. Terdakwa berniat, menurut jaksa, hanya memberi pelajaran bahwa Novel telah menghancurkan institusi kepolisian Indonesia. 

Jaksa beralasan tuntutan setahun, lebih rendah dari ancaman pasal yang digunakan, karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif dan telah meminta maaf kepada keluarga Novel Baswedan.( https://tirto.id/fG5N)

Keputusan jaksa melukai rasa keadilan di tengah masyarakat, alasan "tidak sengaja" bisa saja kedepan menjadi dalil dan dalih oknum-oknum penegak keadilan, jika semua alasan "tidak sengaja" digunakan dapat merusak semua system kemasyarakat.

Jika ada koruptor dihadapan jaksa mengaku tidak sengaja "maling" uang rakyat, apakah jaksa juga akan meringkan tuntutan? Atau jika ada dokter mall praktek terhadap pasien, hingga sang pasien meninggal dan berasalan "tidak sengaja", kemudian bebas hukuman? 

Atau jika ada petugas gugus covid-19 yang salah menginformasikan sesorang positif covid padahal belum dilakukan uji laboratorium, dan masyarakat terlanjur "menghakimi" orang tersebut, lantas petugas hanya minta maaf "tidak sengaja" kemudian bebas tidak ada beban, sementara pasiennya terlanjur menanggung beban psikologis.

Kata "tidak sengaja" jika dijadikan dalil dan dalih dalam perspektif hukum, tentu dapat menjadi "blunder" dan melukai rasa keadilan  di negara ini. Pada saat yang bersamaan kita semua sedang berjuang menghadapi pandemi covid-19, seharusnya semua komponen bangsa termasuk penegak keadailan, jangan mempermainkan rasa keadailan dan hanya mementingkan kepentingan segelintir oknum saja.

Semoga hujan kritik "tidak sengaja"  di musim pandemi covid-19 tidak akan terulang di masa yang akan datang, para penegak keadilan selalu menggunakan Nurani dalam mengambil keputusan hukum dan bertindak adil.

Wallahu 'Alam

Bekasi, 14 Juni 2020

https://scholar.google.co.id/citations?user=NK0HtxYAAAAJ&hl=id

https://www.kompasiana.com/educare/5ee5e7d7097f3625d43efd22/hujan-kritik-tidak-sengaja-di-musim-covid-19

Jumat, 12 Juni 2020

PKI Bangkit di Tengah Pandemi?

 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna pertengahan Mei 2020. Namun RUU HIP yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 ini menuai kritik dari sejumlah fraksi. 

Kritikan tersebut terkait ketiadaan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran. Sejumlah anggota fraksi khawatir terhadap bahaya komunisme apabila TAP MPRS tersebut tak dicantumkan dalam RUU HIP. Salah satunya Fraksi PKS yang menyatakan bakal menolak jika TAP MPRS tentang larangan Komunisme tak dimasukkan ke RUU tersebut (https://www.cnnindonesia.com)

Sementara Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akan menjadi payung hukum untuk melindungi Pancasila dari kepentingan banyak ideologi bangsa lain. 

Serta agar Pancasila bisa terus membumi dan dapat terus berfungsi sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Basarah menjelaskan RUU HIP harus dapat menjadi dokumen hukum yang dapat menyatukan kembali pandangan dan sikap ideologis bangsa sebagaimana konsideran menimbang Kepres Nomor 24 Tahun 2106 yang telah mengakomodasi semua pandangan dan kepentingan, terutama golongan Islam maupun golongan kebangsaan. Menurutnya, selain diperlukan masuknya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme dalam konsideran mengingat RUU HIP, juga perlu memasukkan sumber-sumber hukum lain. Hal itu untuk menegaskan pentingnya Pancasila dilindungi dari bahaya praktik paham liberalisme/ kapitalisme serta bahaya paham keagamaan apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. (https://today.line.me)

Gelombang penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)  yang tidak mencantumkan TAP MPRS No.25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, mulai bermunculan diantaranya Laskar Merah Putih, menurut Burhan Saidi Chaniago SH , ketua harian LMP, ia menyayangkan mengapa dalam implementasinya, justru RUU HIP menghilangkan Hal dasar yang selama ini menjadi acuan untuk tetap dipertahankannya Pancasila sebagai Ideologi bagi setiap Anak Bangsa yaitu Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia(https://jurnalnusantara.com).

Demikian juga dengan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) bentukan mantan perdana menteri M. Natsir. DDII menyatakan adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang digagas oleh DPR membuat pengurus Dewan Da'wah mengirim surat kepada Presiden hingga DPR RI untuk menyatakan penolakannya atas RUU tersebut, diantara alas an penolakan tersebut adalah.( https://kabar.dewandakwah.com)

  • DDII  memandang bahwa RUU HIP tidak memuat filosofi Pancasila seperti yang telah ditetapkan oleh Founding Fathers kita pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali oleh Dekrit Presiden tahun 1959. Sehingga Pancasila yang dijadikan objek pada RUU HIP adalah Pancasila yang tidak punya dasar hukum dengan pendirian awal negara Republik Indonesia
  • DDII menilai bahwa tidak ada satupun pasal yang membahas tentang musuh atau ancaman ideologi Pancasila yaitu Komunis/Marxisme/Leninisme yang secara jelas telah dilarang melalui TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966. Sehingga bagi kami, RUU HIP ini tidak menjiwai dan menghayati luka yang mendalam dari bangsa dan negara Indonesia yaitu terjadinya pengkhianatan Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap ideologi Pancasila baik pada tahun 1948 maupun pada tahun 1965

Tentu saja penolakan terhadap penghapusan TAP MPRS No. . XXV/MPRS/1966 bukan tanpa alas an, sejarah kelam kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak bisa dilupakan oleh bangsa Indonesia. Sejarah telah mencatat bagaimana sepakterjang PKI dalam memberontak dan ingin mengganti pancasila sebagai dasar Negara.

Jangan heran jika ada kecurigaan dari masyarakat tentang RUU HIP ini menjadi "PKI" gaya baru dengan dalih "gotongroyong" dan berbagai alasan lainnya.

Yang menjadi ironi, RUU HIP ini muncul saat pandemi covid-19 belum juga hilang, semua komponen bangsa tengah konsentrasi menghadapinya. Tidak heran kalau kemudian banyak penolakan, karena RUU HIP dengan tidak mencantumkan TAP MPRS No.  XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, seakan membuka luka lama kelamnya sejarah kebiadapan PKI, apakah anggota dewan yang terhormat tidak memahami sejarah? Atau mereka pura-pura tidak paham? Atau  mereka adalah anak keturunan PKI?

Harusnya DPR dan Pemerintah lebih focus menangani dampak covid-19 yang korbannya makin banyak, kita pahami bahwa DPR sebagai lembaga legislasi harus membuat aturan bernegara, namun setidaknya, mereka jangan sampai abai terhadap nurani dan kepentingan rakyat, jangan hanya mengejar target berhasil membuat Undang-undang dan dianggap sukses bekerja. Jutaan rakyah Indonesia menanti nurani anggota dewan dan pemerintah, jangan sampai ditengah pandemi covid-19  menghadirkan undang-undang dan peraturan lainya yang berpotensi "blunder", bukan untuk kepentingan rakyat tetapi hanya kepentingan segelintir orang.

Pandemi covid-19 seharusnya menyadarkan kita semua sebagai bangsa yang telah memiliki pancasila sebagai dasar bernegara, yang diantara silanya adalah "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Pertanyaan, sudahkan keadilan dinikmati oleh seluruh anak bangsa?

Semoga DPR dan pemerintah masih memiliki nurani mendengarkan jeritan rakyat di tengah pandemi covid-19 yang berdampak pada sulitnya ekonomi dan makin beratnya  beban hidup yang ditanggung rakyat, bukan sekedar mencari popularitas dengan membuat Undang-undang yang justru menantik luka sejarah masa lalu.

Wallahu alam

Jakarta, 13 Juni 2020

https://scholar.google.co.id/citations?user=NK0HtxYAAAAJ&hl=id

https://www.kompasiana.com/educare/5ee44128d541df226a34d7f3/pki-bangkit-ditengah-pandemi

Rabu, 10 Juni 2020

Psikoterapi Kejiwaan di Musim Pandemi Covid-19

       Psikoterapi merupakan rangkaian teknik dalam penangaan masalah psikologis tanpa menggunakan obat, walaupun terkadang psikoterapi juga mengguanakan obat-obatan bersamaan dalam menangani penyakit mental
        Dampak pandemic covid-19 tidak saja menimpa kesehatan pisik namun juga kesehatan psikis/kejiwaan, jika penanganan slama ini lebih focus kepada kesehatan pisik, sangat mungkin kedepan akan banyak bermunculan dampak psikis akibat covid-19 ini. Disini perlunya pemerintah dan lembaga terkait melakukan psikoterpai kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
    Psikoterapi (psychotherapy) adalah pengobatan alam pikiran, atau lebih tepatnya, pengobatan dan perawatan gangguan psikis melalui metode psikologis. Istilah ini mencakup berbagai teknik yang bertujuan untuk membantu individu dalam mengatasi gangguan emosional dengan cara memodifikasi perilaku, pikiran, dan emosinya seperti halnya proses reedukasi (pendidikan kembali), sehingga individu tersebut mampu mengembangkan dirinya dalam mengatasi masalah psikisnya.( Yahya Jaya, Spiritual Islam Dalam MenumbuhkembangkanKepribadian dan Kesehatan Mental, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya Offset, 1994)
    Menurut beberapa studi, sekitar 75% psikoterapi membantu perubahan positif seseorang dalam kehidupan. Psikoterapi membutuhkan waktu yang tidak sebentar jika dibanding obat-obatan, namun efek psikoterapi jauh lebih efektif dan bertahan lama jika dibanding obat.
    Dimusim pandemi covid-19 ini, terapi dengan pendekatan psikologi nampaknya diperlukan, terlebih wacana pemerintah untuk segera menerapkan "new normal", masih banyak masyarakat yang menyangsikan keputusan pemerintah tersebut, adanya kekuatiran jika dibuka kembali pada kehidupan normal, akan muncul kembali gelombang penularan covid-19 yang bisa jadi jauh lebih dahsyat.
    Dalam Islam sendiri sebenarnya sudah banyak contoh bagaimana psikoterpai digunakan dalam mengatasi gangguan psikis atau mental. Menurut EWmha Aninun Najib dalam Intisari (Mind.Body and soul) menjelaskan bahwa psikoterapi Islam adalah sebagai proses baik penyembuhan, pencegahan, pemeliharaan maupun mengembangan jiwa yang sehat dengan melalui bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
    Sementara itu Prof. Dadang Hawari, dalam karyanya Dimensi Religi dalam praktek psikiatri dan psikologi, menambahkan bahwa pengalaman keyakinan agama dapat dimanfaatkan dalam upaya pendegahan permasalahan kesehatan jiwa.
    Pemerintah harus mau mengandeng para ulama dan ahli agama yang lain dalam pencegahan dampak covid-19 pada kejiwaan masyarakat. Sangat di kuatirkan jika tidak tertangani secara serius dampak covid-19 ini, ke depannya akan muncul banyak gangguan mental  atau psikis dimusim pandemi bahkan pasca pandemi berakhir.
    Semoga semua komponen bangsa mau bahu membahu bersama-sama mencari solusi dari dampak pandemi covid-19 pada kesehatan mental/psikis
    Pada dasarnya psikoterapi tidak hanya bermanfaat bagi mereka yang mengalami masalah mental, tetapi psikoterapi juga dapat membantu seseorang untuk meringkankan kecemasan atau stress karena pekerjaan, membantu mengelola emosi atau reaksi kemarahan, bahkan dapat membantu seseorang dalam menghadapi masalah kesehatan dan ganguan yang lain.

Minggu, 07 Juni 2020

Tapera, Pil Pahit di Tengah Pandemi

 Pil pahit kembali digulirkan pemerintah dimasa pandemi covid-19 setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani  Peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat atau tapera, peraturan ini yang akan menjalankan Undang-undang no. 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat, peraturan ini menjadi dilema karena sebelumnya  pemerintah kembali menaikkan iuran BBJS yang akan efektif  juli 2020.

Dalam peraturan pemerintah tersebut pada BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1, ayat 11; Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.

Jika warga Negara asing yang bekerja (TKA) yang mungkin jumlahnya puluhan ribu hingga jutaan orang dapat memiliki rumah di Indonesia, pertanyaanya, bagaimana dengan nasib para buruh dan karyawan kontrak asli pribumi, mereka dikontrak 6 sampai 1 tahun setelah itu berhenti, kapan mereka bisa memiliki rumah sendiri?

Sungguh ironis jika keputusan ini dijalankan, isu TKA yang masuk ke Indonesia bahkan di masa pandemi ini menjadi kabar buruk para buruh dan karyawan kontrak serta pegawai dengan gaji rendah yang belum memiliki rumah, sementara TKA yang sangat mungkin dibantu perusahaan "asal Negara mereka" dengan kemampuan finansial dapat dengan mudah mendapatkan rumah!

Bukankan fungsi pemerintah melindungi warganya sebagaimana amanat UU Dasar 1945? Lantas bagaimana pemerintah dapat menjamin bahwa TKA tidak dapat memiliki rumah secara permanen di Negara ini. Bukankan ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960
Tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa, Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

Tentu kita masih berbaik sangka kepada pemerintah, semoga peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dapat ditunjau ulang, ada rasa keadilan yang hilang jika peraturan ini dilaksanakan.

Rakyat masih terfokus menghadapi covid-19 yang tidak tahu kapan berakhir, sementara mereka harus berjuang mempertahankan hidup ditegah wabah ini.

Seharusnya pemerintah lebih peka terhadap nasib rakyatnya, bukan bertindak gegabah, Undang-undang memang amanah yang harus dijalankan, tetapi jika dalih menjalankan undang-undang kemudian mengorbankan rakyat, tentu sangat tidak bijak.

Pandemi yang melanda Indonesia telah memaksa banyak orang "menjadi miskin", jika kebijakan yang diambil malah makin membuat makin "miskin" rakyat, lantas dimana nurani pemimpin?

Kita sangat berharap pemerintah mengunakan pendekatan "nurani politik rakyat" ketimbang politik kepentingan segelintir kelompok tertentu, terlebih jika yang dibela adalah kepentingan warga Negara asing yang sedang bekerja di Indonesia, apapun dalil dan dalihnya, secara akal sehat tidak dapat diterima, memberikan kesempatan warga Negara asing memiliki rumah di saat warganya sendiri belum semua memiiki rumah tempat tinggalnya.

Wallahu 'alam

Bekasi, 8 Juni 2020

https://scholar.google.co.id/citations?user=NK0HtxYAAAAJ&hl=id

ahmad zain sarnoto

raih prestasi dalam ridho illahi

teruslah bergerak agar langkah ini makin maju dalam naungan Allah ta'ala

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
saya seorang dosen dan konsultan di Faza Amanah MEC sekaligus sebagai direkturnya, alumni program Doktor manajemen pendidikan (ilmu pendidikan) pada salah satu kampus di bandung, suka dialog tentang keagamaan, pendidikan dan psikologi