Senin, 01 Juni 2009

sekolah gratis


Sekolah Gratis!??
Jargon pendidikan gratis, belakangan kian marak seiring gegap gempitanya pemilu anggota legislatis dan menghadapi pemelihan presiden Juli mendatang, bahkan dalam minggu-minggu terakhir ini Depdiknas begitu gencarnya membuat iklan di media televisi, tentu dengan yang tidak sedikit.
Bertanyaannya adalah, sudah tepatkah pendidikan gratis diberlakukan di Indonesia? Dan sudahkah pemerintah dalam hal ini Depdiknas mengkaji kebijakan “sekolah gratis” membawa perubahan pada kinerja dan mutu pendidikan atau bahkan sebaliknya.
Kebijakan “sekolah gratis” membawa dampak pada sejumlah persoalan, pertama pada pengertian dan implementasinya menimbulkan multi tafsir sehingga terjadi pertentangan pendapat. Di satu pihak “gratis” itu berarti tanpa ada pungutan apa pun, tetapi dipihak lain sering dikatakan “sekolah gratis” hanya untuk komponen tertentu. Pada implementasinya “sekolah gratis” terbukti meresahkan sekolah-sekolah swasta, karena sumber pendanaannya yang kian terbatas atau tersumbat karena masyarakat sering tidak “amat” peduli terhadap perbedaan negeri dan swasta dalam pembiayaan.
Kedua, kebijakan pendidikan “sekolah” gratis ternyata hanya menyangkut komponen biaya operasional (sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2008), padahal untuk menggerakan roda aktifitas sekolah, banyak komponen yang harus tersedia, diantaranya menyangkut sarana dan prasarana serta kebutuhan lainnya.
Ketiga, dengan digulirkannya otonomi daerah sudah barang tentu implementasi “sekolah gratis” di satu kabupaten/kota berbeda dan terbatasnya kemampuan pendanaannya untuk menunjang pendidikan gratis ini. Dan ini akan menimbulkan kecemburuan antara warga negara.
Keempat, kebijakan “sekolah gratis” khususnya untuk sekolah-sekolah negeri, telah menyurutkan peran serta masyarakat. Dan tragisnya, termasuk segala iuran dihilangkan (termasuk iuran saat ada musibah warga sekolah).
Kelima, kebijakan “sekolah gratis” sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang “kaya” yang enggan mengeluarkan biaya pendidikan anaknya, sehinga terlihat adanya ketidak adilan, sementara si “miskin” untuk pergi ke “sekolah gratis” tentu tidak semua gratis, baju yang harus dipakai dan peralatan tulisnya serta biaya-biaya lainnya harus dikeluarkan.
Keenam, kebijakan “sekolah gratis” lebih bernuansa politis, pendidikan gratis lebih mengemuka dibandingkan kandungan maksudnya. Contohnya saja, para siswa dari keluarga kaya tidak dipungut biaya apa pun karena “sekolah gratis” dimaknai secara politis sebagai hasil dari “perjuangan politik” yang harus dinikmati oleh siapapun tanpa membedakan kaya dan miskin.
Ironis memang, kebijakan “sekolah gratis” telah diputuskan, pembiayaan telah disediakan, namun implementasinya di tingkat sekolah dan masyarakat menimbulkan banyak persoalan seperti disebutkan di awal tulisan. Untuk itu perlu ada solusi sebagai jalan keluar, diantaranya, pengertian gratis sebaiknya dihilangkan/diganti sesuai realita yang terjadi, yaitu, tidak dipungut biaya untuk komponen tertentu, sedangkan untuk komponen lainnya tetap harus membayar, dan jargon “sekolah gratis” diganti dengan pendidikan murah, misalnya, mengingat dalam kata “gratis” terkandung satu makna, yaitu tidak dipungut biaya.
Selayaknya kebijakan “sekolah gratis” hanya diperuntukan bagi orang-orang yang tidak mampu saja, sehingga subsidi pendidikan akan tepat sasaran, dan pemerintah harusnya lebih selektif dalam membuat kebijakan, serta tidak mempolitisir zain elbvanyumasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ahmadzain@ptiq.ac.id, faza.amanah@yahoo.co.id

ahmad zain sarnoto

raih prestasi dalam ridho illahi

teruslah bergerak agar langkah ini makin maju dalam naungan Allah ta'ala

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
saya seorang dosen dan konsultan di Faza Amanah MEC sekaligus sebagai direkturnya, alumni program Doktor manajemen pendidikan (ilmu pendidikan) pada salah satu kampus di bandung, suka dialog tentang keagamaan, pendidikan dan psikologi